Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Dinas Perikanan dan Peternakan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah
dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati
dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan dan bidang pertanian
sub bidang peternakan dan kesehatan hewan. Tugas pokok Dinas Perikanan dan Peternakan
mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan:
- Perumusan kebijakan di bidang perikanan dan bidang pertanian sub bidang
peternakan dan kesehatan hewan - Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perikanan dan
bidang pertanian sub bidang peternakan dan kesehatan hewan - Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan bina produksi perikanan
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pengolahan dan pemasaran perikanan
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pemberdayaan perikanan
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan usaha ternak dan pengolahan hasil
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pengembangan peternakan
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kesehatan hewan dan kesehatan
masyarakat veteriner - Pembinaan dan pengawasan unit pelaksana teknis dan
- Pelaksanaaan urusan kesekretariatan
Comments are closed.